Terkait Kasus Petani Sawit RS Vs Ts, Kapolres Rohil Sebut Pernyataan Praktisi Hukum MZ Subyektif Dan Tidak Mendasar

Di Baca : 5667 Kali
Ket Foto : Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.I.K,SH

UJUNGTANJUNG (KHC) - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK menegaskan, Terkait pemberitaan salah satu Praktisi Hukum MZ di Jakarta,di salah satu media online yang meminta Kapolres Rohil dicopot baru-baru ini merupakan penilaian subyektif belaka.

Menurut Kapolres,Pernyataan dari praktisi hukum tersebut,yang menyebutkan bahwa Saya (Kapolres) dinilai tidak profesional, berat sebelah dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga di lahan air hitam Kecamatan Pujud hanya penilaian Subyektif belaka dan tidak mendasar.

"Sekali lagi ditegaskannya,Polres Rokan Hilir dalam hal ini tanpa ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun.Intinya tidak ada berpihak seperti yang ditulis dalam pemberitaan.Mekanisme proses hukum terhadap Tersangka Rudi Sianturi sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur. Penetapan tersangka Rusdianto ini rentepan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang divonis 6 Bulan."Tegas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.I.K,SH, saat di konfirmasi Kamis (09/09/2021) melalui pesan Whatt Shappnya.

Selanjutnya, Kapolres minta kepada pihak keluarga tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jika nanti muaranya di pengadilan persilahkan tunjukan bukti-bukti yang dimiliki bisa sampaikan melalui sidang di Pengadilan, sehinga Hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya."Jelasnya.

Untuk diketahui, Sambung Kapolres lagi,"Dalam kasus ini, tersangka Rudianto sudah melakukan Praperadilan sebelumnya terhadap Polres Rokan Hilir yang hasil putusannya menyatakan perkara pemohon Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rohil atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, pada Rabu (25/8/2021), Jadi dasar dari mana, Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut."Jelasnya lagi.

"Sebelumnya juga kami sampaikan, dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini,proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu."Paparnya.

Jadi, waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau makanya di limpahkan ke Polres Rohil."Pungkas Mantan Kapolsek Bangko ini mengakhiri.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar