Terkait Dugaan Oknum Jaksa Jual Barang Rampasan, Kajari Dumai Gelar Conferensi Pers

Di Baca : 8173 Kali
Ket Foto : Tim kajari bersama TNI AL menyaksikan pemusnaan kapal

DUMAI (KHC) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Rabu 01/12/2021 sekitar pukul 14.00 WIB menggelar konferensi pers terkait adanya dugaan penyelewengan barang bukti berupa 2 unit Kapal Motor (KM) berbenderakan negara Malaysia yang ditangkap di wilayah teritorial Indonesia beberapa bulan lalu.

Pada konferensi pers yang digelar itu pihak Kejari melalui Kasi Intel, Devitra menjelaskan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum, maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus dan terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan.

"Ini sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku baik formil maupun materil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan ditengah laut,"Katanya dihadapan sahabat media,Rabu (01/12/2021).

Dijelaskan lagi, Pemusnaan kapal tersebut Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal selanjutnya.

"Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi untuk pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut,"jelasnya.

Lanjutnya lagi, kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal ditenggelamkan ditengah laut. 

"kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakansebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II. Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillahdan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal 26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi,"Ucapnya.

Pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan Kapal. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya.***(Rls)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar