Kajari Rohil Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 122 Perkara Tahun 2021-2022

Di Baca : 3892 Kali
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022).

ROHIL (KHC) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022).

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berupa Narkotika barang bukti dari 59 perkara terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 33,67 gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 gram.

Barang bukti lainnya sebanyak 62 perkara, terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, handphone, parang, kapak, serta lainnya.

Sementara barang bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 perkara terdiri dari beberapa botol minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 Perkara.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar maupun dirusak, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

"Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan," cakapnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil beserta awak media.***

Sumber : Cakaplah.com

Editor : Eko Susilo


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar