Terkait Texasnya Hiburan Malam, Satpol PP Dumai Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Perizinan

Di Baca : 5546 Kali
Ket Foto : Kasatpol PP Dumai, Yuda pratama rapat bersama tim OPD di ruangan kerja kasatpol pp Dumai, 10 juni 2022

DUMAI (KHC)  - Keluhan dari masyarakat serta maraknya hiburan malam dikota Dumai yang terdengar oleh Satuan polisi pamong praja (satpol PP) membuat kepala satpol PP Dumai, Yuda pratama membentuk tim terpadu pengawasan perizinan. 

"Kita sudah dapat informasi, yang jelas pada tanggal 10 Juni 2022, pada pukul: 14.00 Wib s/d selesai di tempat Ruang Kasatpol PP Kota Dumai kemarin kita sudah rapat bersama dengan tim OPD lainnya. Dari hasil rapat ini,  kami dari satpol pp Dumai akan melakukan pengawasan ketat terhadap hiburan malam yang melanggar aturan,"Ucap Yuda dengan nada tegas kepada Kabarheadline.com.

Dijelaskan Yuda,  Untuk Mewujudkan penyelenggaraan usaha pariwisata yang sesuai dengan norma agama dan nilai budaya sebagai perwujudan, pelaksaaan, manivestasi.

Dari konsep hidup yang seimbang antara manusia dengan tuhan yang maha esa, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya serta demi tertibnya penyelenggaraan perizinan di Kota Dumai perlu segera dibentuk tim pengawasan terpadu. 

"Kita sudah membentuk tim, mulai dari Tim pengawasan terpadu, yaitu memiliki kewenangan melakukan pengawasan untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan usaha dengan TDUP yang telah diterbitkan, serta membentuk tim lainnya dari pihak polisi terkait pidana dugaan miras dan narkoba,"Jelasnya. 

Lanjutnya lagi,  pada Hari Senin, 13 Juni 2022 mendatang, pada pukul 08.00 Wib bertempat pada kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai nantinya,  Bahwa satpol pp kota Dumai akan melaksanakan pembahasan draft Peraturan Walikota Dumai Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Dumai

"Ini kita lakukan agar tidak semena-menanya pengusaha hiburan malam untuk berinvestasi di  kota Dumai, serta mengingatkan kembali kepada pelaku usaha hiburan malam yang ada dikota dumai agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,"Tambahnya. 

Dan tidak sampai disitu juga, kesiapan satpol PP Dumai juga akan mempersiapkan dasar hukum bagi pelaku usaha hiburan malam yang ada dikota dumai.

Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kedua,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

Ketiga,  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

empat, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 

Lima, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Enam, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dan tujuh, Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai.

Hasil rapat pembahasan evaluasi perizinan tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Dumai,Kabid Trantibum, Kabid PPUD, Kabid Pariwisata,Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Pembinaan, Fungsional Pol PP Muda, Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan,serta Fungsional Penjamin Mutu Produk.***

Penulis : Ricky


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar