Sesuai Intruksi Wako, DLH Dumai Segera Panggil PT Envitec Multi Indonesia

Di Baca : 2437 Kali
Teks foto : Kepala Bidang Penaatan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Dumai, Anton Budi Dharma

DUMAI (KHC) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai segera menjalankan instruksi Walikota Paisal agar mengecek perizinan pengelolaan limbah PT Envitec Multi Indonesia yang ditengarai mesin operasional belum disertifikasi.

Kepala Bidang Penaatan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Dumai Anton Budi Dharma menyebut akan menyurati perusahaan berlokasi di Kelurahan Pelintung berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis ini untuk mengecek izin dimiliki, terutama terkait standar layak operasi atau SLO.

"Segera kita surati mereka untuk menjelaskan mesin apa yang belum disertifikasi itu, apakah sudah sesuai dengan standar operasi atau tidak," kata Anton kepada wartawan baru ini.

Terkait mesin pengolahan limbah, Anton melihat dari perizinan dan persetujuan teknis serta surat kelayakan operasi bahwa terlampir mesin sudah memenuhi kelayakan, namun tetap akan ditindaklanjuti hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Riau terhadap PT EMI tersebut.

"Kita lihat mesin pengolah mereka sudah ada surat kelayakan operasi, tapi dengan temuan disnaker ini tetap akan kita pertanyakan kebenaran nya," sebut Anton.

Menanggapi kecelakaan kerja PT EMI, Walikota Dumai Paisal langsung mengintruksikan DLH untuk meneliti ulang syarat perizinan pengolahan limbah nya menyusul ada ditemukan mesin pengolah belum disertifikasi.  

DLH Dumai diminta secepatnya memproses evaluasi dan verifikasi ulang syarat izin perusahaan pengolahan limbah ini agar dalam kegiatan operasional, sesuai standar dengan mentaati ketentuan berlaku.

"Dinas lingkungan untuk segera lakukan pengecekan ulang standar dan sertifikasi mesin PT Envitec ini supaya kedepan aktivitas mereka sesuai aturan dan terawasi secara optimal," kata Walikota Paisal belum lama.

Walikota juga minta dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan berlokasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai ini dalam beroperasi, karena diketahui belum menerapkan sistem keselamatan kesehatan kerja atau K3 secara umum dan mesin tidak disertifikasi.

Ditegaskan juga agar dalam kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut, selain dalam rangka penegakkan hukum, juga memberi efek jera kepada perusahaan yang abai peraturan.

"Kalau memang ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka wajib mereka menanggung resiko. Saya minta dinas terkait untuk menyelidiki lebih lanjut," sebut Walikota Paisal.

Kecelakaan kerja di PT EMI Dumai terjadi saat aktivitas pembersihan mesin ekstraksi dengan dua pekerja meninggal dunia dan satu dirawat. Disnaker memutuskan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi karena sejumlah temuan.

Informasi di lapangan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Envitec Multi Indonesia, yaitu, Muhammad Arfan Ramadhan (27) dan Dedi (30).

Perwakilan PT Envitec Multi Indonesia Hari sejauh ini masih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait laka kerja tersebut.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar