Diera Walikota Faisal, Adipura Dibawa Pulang ke Dumai

Di Baca : 553 Kali
Teks foto : Walikota Dumai, H.Faisal Skm,Mars bersama kadis DLH, Dumai saat menerima penghargaan Adipura.

DUMAI (KHC) - Penghargaan tertinggi bidang kebersihan lingkungan perkotaan untuk pertama kalinya berhasil diraih Pemerintah Kota Dumai dengan penerimaan Anugerah Adipura dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Penghargaan Adipura ini baru bisa diraih di era kepemimpinan Walikota Dumai Haji Paisal sejak berdirinya kota Dumai pada 20 April 1999 lalu. Predikat Adipura ini berkat konsistensi Pemkot Dumai dalam menjalankan program ‘Khidmat Kebersihan’ di semua instansi terkait persampahan dan lingkungan.

Adipura adalah penghargaan kepada kabupaten kota yang sudah melakukan pekerjaan keras dari hulu ke hilir terkait pengelolaan sampah dan tempat penampungan akhir dengan baik.

Untuk tahun ini ada 150 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan sehingga layak diberikan penganugerahan Adipura 2023.

Walikota Dumai H Paisal menerima penghargaan Adipura diserahkan langsung Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (28/2/23).

Khidmat Kebersihan merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Dumai dalam rangka mengatasi permasalahan sampah dan kebersihan lingkungan serta keindahan.

Walikota Paisal mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat Dumai dalam mewujudkan kota bersih bebas sampah.

“Khidmat kebersihan yang kita jalankan secara konsisten dan didukung penuh satker terkait serta masyarakat akhirnya berbuah manis dengan diterimanya Penghargaan Adipura dari Kementerian LHK,” kata Paisal, Rabu (01/03/23).

Dijelaskan, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah, Pemkot Dumai telah menyusun dan membuat dasar hukum, seperti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang pengelolaan sampah, Peraturan Walikota Nomor 13 tahun 2022, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pengelolaan persampahan kelas A pada DLH Kota Dumai.

Ditambahkan, Peraturan Walikota Dumai Nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Dumai, Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Dirinya berharap dengan prestasi yang diraih ini, semakin memotivasi organisasi perangkat daerah terkait yaitu dinas lingkungan hidup dalam mengentaskan persoalan sampah.

“Meraih anugerah Adipura ini bukan tugas mudah, terlebih mempertahankannya. Semoga dengan perolehan penghargaan ini semakin meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” demikian Walikota Dumai H Paisal.

Turut hadir mendampingi, Kepala DLH Kota Dumai Hj Dameria, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nuzerwan, Kepala Satpol PP Yudha Pratama dan sejumlah staf. ***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar