Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 839 Juta
DUMAI (KHC) - Barang milik negara berupa rokok ilegal, minuman keras, pakaian bekas, makanan minuman, perlengkapan rumah tangga dan kapal rusak bernilai total Rp839 juta dimusnahkan Kantor Bea Cukai Dumai dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat, Selasa, 18/7/2023.
Pemusnahan barang ilegal dipimpin Plh Kepala BC Dumai Tomy Hutomo dan dihadiri perwakilan Pemko Dumai dan unsur pimpinan daerah lain ini merupakan hasil penindakan dan penegahan selama Tahun 2022 dan hingga Januari 2023 petugas Bea Cukai dengan 86 surat bukti penindakan (SPP).
Dari sekian banyak penindakan ini, BC Dumai hanya bisa melanjutkan proses hukum dengan menaikkan status penyidikan perkara ekspor kayu ilegal dan ditetapkan satu tersangka yang kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
"Satu perkara ekspor kayu ilegal saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah dititip ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Tomy dalam keterangan pers, Selasa.
Dijelaskan, dilakukan pemusnahan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum ini setelah mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai.
Barang yang dimusnahkan terdiri 236.560 batang rokok berbagai jenis dan merek diperkirakan bernilai Rp182 juta, minuman beralkohol berbagai merek dan jenis sebanyak 232,45 liter dengan taksiran nilai Rp419 juta.
Kemudian, pakaian bekas serta sepatu bekas diperkirakan senilai Rp197 juta, makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya senilai Rp40 juta dengan total kerugian negara Rp3,726 juta, kapal dengan kondisi sudah rusak berat bernilai Rp4 juta dan barang lainnya diperkirakan bernilai Rp2,1 juta.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai," demikian Plh Kepala BC Dumai Tomy Hutomo.***
Tulis Komentar