Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Siak Selesai Dibahas, Berikut Rinciannya

Rabu, 13 September 2017

Siak (KabarHeadline.com) - Wakil Bupati Siak Alfedri secara langsung menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2017 di gedung Panglima Jimbam kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Rabu (13/9/2017). Adapun perubahan pendapatan belanja dan pembelian Daerah tahun 2017 yang tertuang dalam Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2017, diantaranya, pada perubahan pendapatan Daerah, sisi pendapatan sebelumnya di APBD murni tahun 2017, sebesar Rp 1,6 Triliun lebih, mengalami kenaikan menjadi Rp 1,9 Triliun lebih atay mengalami peningkatan sebesar Rp 240 miliar lebih (14.37 persen). Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan perubahan APBD ini juga hanya dapat dilakukan satu kali setahun anggaran, kecuali ada keadaan luar biasa yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen. “Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD adalah adanya beban belanja yang mengalami perubahan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah di tetapkan APBD murni Kabupaten Siak tahun 2017 dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut,” jelas Wabup. Dibeberkannya kembali, peningkatan pendapatan daerah dengan rincian PAD pada APBD Perubahan tahun 2017 sebesar Rp 296,2 miliar lebih, mengalami kenaikan Rp 66,9 miliar atau meningkat sebesar 33,62 persen dari PAD pada APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 199,2 miliar. Peningkatan ini juga bersumber dari hasil pajak daerah 2,33 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat sebesar 20,80 persen, dan lain-lain pendapatan hasil daerah yang sah meningkat sebesar 146,94 persen, sedangkan hasil retribusi daerah menurun sebesar 14,85 persen. Dengan demikian, lanjut Alfedri, APBD Perubahan ini merupakan tinjak lanjut hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017, kedalam kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah dibahas di tingkat komisi DPRD dan telah di sepakati oleh Ketua DPRD dan Bupati Siak. Itu dijadikan pedoman oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017. “Yang patut di garis bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah di sepakati dan di tetapakn di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021,” ucap Alfedri. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah dirubah beberapa kali menjadi UU No 9 tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila, Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. Kedua, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus digunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan.*** (rdk/grc)