Walikota Dumai Keluarkan Surat Himbauan Larangan Pasar Ramadhan

Kamis, 23 April 2020

DUMAI (KHC) - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan serta memperhatikan kondisi penyebaran Covid 19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Tranmisi Lokal) serta dengan himbauan Walikota Dumai Nomor: 443.1/885/Disperindag tanggal 21 April 2020, perihal pelaksanaan pasar Ramadhan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pasar Ramadhan untuk tahun 2020 M / 1441 H ditiadakan;

2. Melakukan pengawasan atas aktifitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan seperti berkumpul di sore hati menjelang waktu berbuka;

3. Surat Edaran ini harus dipatuhi dan ditaati dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kota Dumai, apabila tidak dipatuhi dan ditaati maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran dikeluarkan tanggal 23 April 2020 yang ditanda tangani oleh Walikota Dumai Zulkifli AS.***(Rdk)