Kemenag Dumai Batalkan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Kamis, 04 Juni 2020

Ket Foto : Ilustrasi

DUMAI (KHC) - Setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI mengumumkan secara resmi pembatalan keberangkatan jemaah calon haji (JCH) ke Tanah Suci pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu.

Mengenai keputusan pusat tertuang pada Kepmenag nomor 400 tahun 2020, Kemenag Kota Dumai juga menerima surat pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi kepada JCH asal Dumai sebanyak 171 orang.

Ia pun meyakini jika para JCH sudah mengetahui hal itu. "Namun tetap akan kami sampaikan kepada mereka, sebab ini merupakan kebijakan pusat,"sebut Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Syafwan kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Diakuinya, padahal seluruh JCH sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). "Berdasarkan kebijakan pusat, bagi JCH yang sudah melunasi BPIH, secara otomotis akan menjadi JCH tahun depan,"terangnya menimpali.

Setoran BPIH itupun akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah. 

Namun jika para JCH yang ingin setoran BPIH itu minta dikembalikan, harus mengajukan surat permohonan beserta melengkapi persyaratan yang ada, di antaranya lampirkan bukti foto copy pelunasan BPIH, rekening tabungan, KTP beserta menunjukkan yang asli.

"Nanti akan kami lakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian lunas BPIH,” tuturnya.

"Selanjutnya kami yang akan mengajukan permohonan pembatalan sistem yang ada.  Termasuk sejumlah hal lainnya yang tertera dalam surat keputusan itu,"tukasnya.***