Tersandung Pemeriksaan HP, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Lakukan Mutasi Terhadap Aipda Ambharita

Rabu, 20 Oktober 2021

Ket Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

JAKARTA (KHC) - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Mutasi ini dilakukan usai potongan video viral Aipda Ambarita yang juga dikenal polisi 'artis' itu menggeledah HP milik warga. Video viral itu merupakan tayangan salah satu televisi swasta yang menunjukkan sebuah penggeledahan secara acak di Jakarta Timur. Tindakannya ini dinilai telah menyalahi SOP atau prosedur.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.

Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Selain Ambarita, dalam telegram itu juga memuat mutasi terhadap Aiptu Jakaria. Ia dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya sebuah potongan video viral memperlihatkan anggota kepolisian yang menggeledah dan mengecek HP seorang pemuda. Pemuda tersebut tampak menolak saat anggota polisi ingin memeriksa HP miliknya dengan alasan privasi.

Namun, Ambarita menyampaikan pada pemuda itu bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.

"Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi," kata Ambarita dalam video itu.

Tindakan Aipda Ambarita tersebut dinilai telah melanggar SOP atau prosedur yang berlaku.

"Memang betul kita akui pak Ambarita itu ada kesalahan SOP sehi gga sekarang ini pak Ambarita diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).

Yusri menuturkan bahwa seorang anggota polisi memang memiliki wewenang untuk memeriksa HP. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan SOP.

"Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa enggak memeriksa handphone, boleh, kalau sesuai SOP," ucap Yusri.

Sedangkan untuk Ambarita, saat ini masih diselidiki kesalahan SOP yang diduga dilakukannya. Jika terbukti ada kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas selain mutasi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

"Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" ucap Wahyudi.***

Sumber : CNN Indonesia

Editor : Ricky