Teks foto : Usai sidang pledoi saat berjumpa dengan keluarga, kerabatnya didampingi kuasa hukum Inong Fitriyani di pengadilan negeri Dumai.
Dumai (KHC) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (29/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Aziz menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembelaan itu disampaikan secara lugas dan rinci di hadapan majelis hakim.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Inong Fitria, tidak memiliki niat jahat maupun peran aktif dalam dugaan pemalsuan surat tanah sebagaimana dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak didukung oleh bukti yang kuat,” ungkap Penasehat Hukum dalam persidangan.
Menurutnya, surat tanah yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini telah ada jauh sebelum keterlibatan Inong Fitria. Selain itu, nama terdakwa disebut-sebut hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa dukungan dokumen otentik.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji identifikasi dan forensik terhadap surat tanah yang menjadi pokok perkara. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa dokumen milik Inong Fitria adalah autentik.
"Kami telah melakukan uji forensik terhadap surat tersebut, dan hasilnya menyatakan bahwa dokumen itu autentik atau asli," tegasnya.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang terus memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian duplik dari PH terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (01/08) mendatang.***