Adanya Dugaan Alokasi Anggaran APBD Perbaikan Jalan Nasional, GEMPA Kecam Pemko Dumai
DUMAI (KHC) - Adanya dugaan Pemerintah Kota Dumai mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp35 miliar untuk perbaikan ruas jalan nasional mendapat kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Dumai.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya salah prioritas, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan kewenangan pemerintahan.
Koordinator Umum GEMPA Dumai Ansor menegaskan bahwa secara hukum dan regulasi, jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dan menjadi tanggung jawab pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD.
“Ini bukan soal peduli atau tidak peduli. Ini soal taat aturan. Menggunakan APBD untuk membiayai jalan nasional adalah bentuk kekeliruan serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Ansor kepada wartawan, Senin (9/2).
Ansor merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang secara tegas menyatakan bahwa jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Selain itu, Ansor menilai kebijakan Pemko Dumai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, dan sesuai kewenangan.
“APBD tidak boleh digunakan secara serampangan. UU Keuangan Negara jelas mengatur bahwa anggaran harus digunakan sesuai fungsi dan kewenangan. Kalau kewenangan pusat dibiayai daerah, ini bisa masuk kategori penyimpangan kebijakan anggaran,” ujarnya.
Menurut GEMPA, dalih kondisi darurat dan tingginya angka kecelakaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.
Ansor menegaskan, mekanisme yang benar adalah mendorong percepatan penanganan melalui Balai Jalan Nasional, bukan mengalihkan beban keuangan kepada masyarakat Dumai.
“Di sisi lain, masih banyak jalan lingkungan rusak, drainase bermasalah, banjir di pemukiman warga, dan fasilitas publik yang terbengkalai. Tapi justru APBD digelontorkan untuk proyek yang bukan kewenangan daerah. Ini jelas pengkhianatan terhadap skala prioritas rakyat,” kata Ansor.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini berbahaya jika terus dibiarkan. Menurutnya, Pemko Dumai sedang menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan APBD, di mana kewenangan pusat ditutup dengan uang daerah, sementara kebutuhan dasar masyarakat terpinggirkan.
“Kalau ini dianggap wajar, besok-besok semua kewenangan pusat bisa ditarik ke daerah, tapi dananya dari APBD. Yang rugi tetap rakyat,” tegasnya.
GEMPA Dumai mendesak Pemko Dumai membuka secara transparan dasar hukum, skema penganggaran, serta potensi implikasi hukum dari kebijakan tersebut. Ansor menegaskan GEMPA akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi hukum, pengaduan ke lembaga pengawas, hingga aksi massa apabila Pemko Dumai tetap memaksakan kebijakan tersebut.
“Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan. Negara ini punya hukum, dan APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, ujarnya.***
Penulis : Ricky



Tulis Komentar