Kepala BPN Rohul Tolak Beri Penjelasan, Terkait Kasi Kena OTT Pungli

Di Baca : 6723 Kali
Pasirpangaraian (KabarHeadline.com) - Kepala Bada‎n Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ruslan masih bungkam terkait seorang oknum pegawainya inisial JR (47) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rohul. Saat pertama kali menjabat sebagai Kepala BPN Rohul, Ruslan‎, mengakui bila ada praktik Pungli di kantornya, ia akan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti terlibat, bahkan ia mengancam akan dilakukan pemecatan. ‎Namun, ketika seorang oknum pegawainya inisial JR ditangkap Tim Saber Pungli Rohul, Jumat (9/6/17) sekira pukul 14.30 WIB, Ruslan terkesan bungkam, bahkan tidak bersedia ditemui wartawan saat dikonfirmasi Senin (12/6/17) pagi. Kepala Kantor BPN Rohul Ruslan ada di ruang kerjanya, namun ia belum bisa ditemui. Satpam Kantor BPN Rohul bernama Anton Samiat Hasibuan mengatakan atasannya sedang tidak bisa ditemui. "Bos lagi sibuk, tak bisa (bertemu) bang," ujar Satpam Kantor BPN Rohul, Anton, Senin. Pasca ditangkap Tim Saber Pungli dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, Jumat sore lalu,‎ JR yang belakangan diketahui menjabat Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor BPN Rohul kemudian digelandang ke Mapolres Rohul beserta barang bukti yang diamankan petugas dari ruangan kerjanya. Hasil gelar perkara, Jumat malam, warga Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kota Pekanbaru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di tahanan Polres Rohul. Pada ekspose perkara, Sabtu (10/6/17), Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIk, MH, mengatakan modus dilakukan oknum pegawai BPN‎ Rohul, tersangka mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada. Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasirpangaraian diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22.980.000‎, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10.600.000 untuk 35 sertifikat tanah. Atas kesepakatan di ruang kerja, korban baru sanggup membayar Rp11 juta ke pelaku JR, dan sisanya akan dibayarkan karena korban kekurangan uang dan perlu mengambilnya di ATM. Namun sebelum kekurangan dibayarkan oleh korban, Tim Saber Pungli Rohul melakukan penggerebekan ruangan kerja JR di kantor‎ BPN Rohul dan menemukan uang Rp11 juta, serta 35 sertifikat yang masih diurus.***(rdk/rtc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar