PT Gamalindo di Duga Tak Bayar Gaji BHL

Di Baca : 8383 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Masih ada perusahaan yang tega tidak membayar gaji para pekerja buruh harian lepas (BHL) seperti Manajemen PT.Gamalindo belum membayar gaji hingga 3 bulan. Hal ini menjadi pelanggaran berat bahkan bisa dipidanakan Perusahaan tersebut bergerak diperkapalan Roro penyeberangan dengan rute Kota Dumai ke Tanjung Kapal Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis yang berkantor pusat di Pekanbaru. Permasalahan tak dibayarnya gaji ini terungkap dari beberapa mantan pekerja KM Roro Tasikmalaya melaporkan kepada Tim Media yang berbeda-beda medianya, yaitu Media EraRiau.com, Detik12.com, KabarHeadline.com, bahwa ada 9 pekerja yang belum di bayarkan hak nya, ada yang 3 bulan dan ada 6 bulan, serta tak menerima gaji sama sekali selama ia bekerja diperusahaan perkapalan tersebut. " Ada 9 orang yang belum di bayar gaji kami oleh pihak PT.Gamalindo, dan 9 orang ini ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan tak menerima gaji" ungkap salah satu sumber yang di rahasiakan identitasnya kepada Tim Media, Senin 03/07/2017. Lanjut sumber ini menjelaskan" Ironisnya pihak perusahaan ini, diduga perusahaan yang kejam, sebab sudahlah gaji tak di bayar, malah ada yang di pecat mereka secara sepihak, dan waktu itu pihak perusahaan ada unsur pengancam kepada kami, jika kami mengadukan hal ini kepada pihak yang berwenang, maka kami di pecat semuanya, namun tak kami lakukan, pada akhirnya gaji kami juga gak dikeluarkan" pungkas sumber ini dengan nada sedih via ponsel. Terkait hal ini Ketiga media ini pun mencoba mendatangi pihak terkait, guna konfirmasi kepada pihak Petugas Kapal Roro yang bersandar di pelabuhan Roro Dumai. Fandi S selaku Kepala Keamanan Kapal Roro Tasikmalaya, membantah jika ada pekerja yang belum di bayarkan gajinya, menurutnya para pekerja tidak ada yang belum menerima haknya. Namun ketika di tanya kembali oleh tim media, apakah Fandi S yakin mengetahui bahwa keseluruhan para pekerja sudah di bayarkan gajinya oleh PT.Gamalindo. Fandi S pun mulai berkelit-kelit memberi keterangan kepada Tim Media. " Kalau untuk pekerja di kapal roro ini sebanyak 15 orang sudah menerima gajinya, namun jika untuk yang dilapangan itu saya kurang tau, itu wewenang Manager bukan wewenang saya" ucap Fandi S di ruangan kemudi kapal. Ketika ditanya kepada siapa tim media menanyakan masalah pembayaran gaji, Fandi mengatakan " Manager PT.Gamalindo pak David, silahkan tanyakan sama beliau" kata Fandi. Diduga Fandi S beserta Managernya David ada unsur persengkokolan, sebab ketika tim media meminta no hp David, dirinya menolak untuk memberikannya. Tak putus asa untuk mendapat keterangan dari David sang manager, tim media mendapatkan no hp David tersebut, namun beberapa kali di hubungi tim media sang manager tak mengangkat, dan di sms tak juga di balas olehnya. Tak berselang lama David pun mengangkat hp tim media, namun dirinya diduga menghindar dari konfirmasi tim media dengan mengatakan" Saya lagi rapat" tutupnya. Hal ini ditanggapi salah satu ahli hukum yang namanya masih belum mau di publikasikan mengatakan. " Itu sudah masuk kategori Pidana, di Pasal 186 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 Tentang tenaga kerja" singkatnya memberi tanggapan kepada tim media.*** (rki)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar