Kejari Kampar limpahkan Berkas Dugaan Korupsi SD dan SMP ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 6698 Kali
Pekanbaru (KabarHeadline.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, limpahkan perkara korupsi pengadaan moubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kampar ke Pengadian Tipikor Pekanbaru. Perkara korupsi yang merugikan negara Rp800 juta lebih itu, menjerat seorang terdakwa yakni, Arief Kurniawan, seorang PNS di Pemkab Kampar. "Berkas perkara dengan terdakwa Arief Kurniawan sudah kita terima dan dijadwalkan sidangnya pada Kamis mendatang, dengan majelis hakim yang dipimpin Sulhannudin SH," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring kepada awak media Jum'at (21/7/17) siang. Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri. Perbuatan terdakwa Arief Kurniawan itu terjadi tahun 2015 lalu. Dimana Pemkab Kampar menyalurkan anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 kepada Disdikbud Kampar untuk pengadaan moubiler tingkat SD dan SMP se Kabupaten Kampar. Pada pengadaan moubiler terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet tersebut, Arief Kurniawan ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek pengadaan tersebut tidak sesuai kontrak. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Deni***(rdk/rtc)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar