HMI Cabang Dumai Desak Walikota untuk Cabut Surat Edaran

Di Baca : 14559 Kali

DUMAI (KHC) - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Dumai mendesak Walikota Dumai untuk mencabut surat edaran Nomor:450/850/Adm-Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2020 tentang panduan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M terkait tindak lanjut mengenai pencegahan dan penyebaran Covid-19 Di Kota Dumai (22/04).

Di temui di kediamannya Muhammad Taufik Ikhsan selaku Ketua Umum HMI Cabang Dumai Periode 2019-2020 menyampaikan keprihatinannya terkait penyebaran Surat Edaran Walikota Dumai Nomor :450/850/Adm-Kesra, Mengingat surat edaran tersebut berisikan 10 poin dan ada beberapa yang bersifat ambigu dan tidak ada ketegasan dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di Kota Dumai.

Beliau menyampaikan seharusnya se-tingkat Walikota dapat berhati-hati mengeluarkan surat edaran di masa pandemi seperti sekarang ini, hal ini akan berdampak fatal di tengah masyarakat dengan berbagai macam asumsi akan bermunculan terkait isi dari surat edaran tersebut.

Salah satunya terdapat pada poin pertama dalam Surat Edaran tersebut yang berisikan " Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1441 H, ini merupakan poin yang sangat fatal jika dicerna mentah-mentah masyarakat Kota Dumai di tengah masa pandemi seperti saat ini. 

Harusnya pada poin pertama  ini dapat lebih jelas disampaikan atau tidak mesti disebutkan sama sekali Karena ini berkaitan dengan Hukum Fiqih berpuasa di bulan Ramadhan.

"Jika ingin disampaikan terkait pelaksanaan ibadah Puasa Ramdhan sebaiknya bersifat Himbauan untuk tetap berjalan dengan Khidmat Bukan malah mengeluarkan fatwa, karna dalam poin tersebut tidak pas disampaikan oleh Pemerintah kota Dumai karna ada lembaga berbasis Agama yang lebih pantas menyampaikan," tutur Taufik. 

Selanjutnya pada poin ke empat yang juga bersebrangan dengan poin kelima memiliki makna bersayap, seharusnya ada ketegasan bukan malah berisikan multimakna. Berharap Pemkot Dumai lebih tegas dan serius dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Dumai.

"Mencermati poin ke 4 dan poin ke 5 ini memiliki makna yg saling bersebrangan dan multimakna, pada poin tersebut jelas Pemerintah Kota Dumai tidak serius dan tegas untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Kota Dumai," Pungkas Taufik.

HMI berharap Pemerintah Kota Dumai dapat lebih tegas dan Serius dalam memutus mata rantai Covid-19 Kota Dumai mengingat sudah ada 7 pasien positif Covid yang ada di Kota Dumai, sesegera mungkin mencabut dan memperbaiki surat edaran: 480/850/Adm-Kesra dan mengeluarkan Surat Edaran baru agar lebih diteliti terlebih dahulu setiap kebijakan yang ingin disampaikan pada masyarakat.***

Penulis : Vidiel Tahnia Pratma (Lembaga Pendidikan Wartawan PJC Kota Dumai Angkatan II).


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar