Sepanjang 2022, BNN Dumai Mencatat Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Menurun

Di Baca : 395 Kali
Teks foto : Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai merilis catatan kegiatan dan pelaksanaan penindakan sepanjang tahun, Kamis (29/12/2022), bertempat di Kantor BNN, Jalan Air Bersih, Kota Dumai-Riau.

DUMAI (KHC) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai merilis catatan kegiatan dan pelaksanaan penindakan sepanjang tahun, Kamis (29/12/2022), bertempat di Kantor BNN, Jalan Air Bersih, Kota Dumai-Riau.

Dalam konferensi pers tersebut BNN mencatat angka penurunan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2022. Yakni dengan 3 tersangka dan barang bukti 104,21 gram ganja dan 513,78 gram sabu-sabu. 

Hal itu menurut BNN disebabkan berbagai program dan langkah pencegahan serta penyuluhan yang dilakukan ke berbagai instansi serta ke sekolah-sekolah. 

Kepala BNN kota Dumai, Thamrin Parulian SH kepada pers menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai program serta upaya penindakan dan pencegahan.

Dalam rilis BNN tercatat dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2022 sebanyak 12.660 sebaran informasi P4GN yang disebar ke pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat. 

"Tercatat dari indeks ketahanan diri anak-anak dan remaja sebesar 55,42 persen. Hal ini merupakan angka yang cukup tinggi yang berhasil dicapai, termasuk indeks ketahanan keluarga terhadap faktor resiko penyalahgunan narkoba sampai di angka 90,98 persen," jelasnya. 

Dalam rangka pencegahan dan penurunan angka penyalahgunan narkotika di keluarga, lanjut Thamrin, dalam pelaksanaannya, BNN melaksanakan MoU bersama TP-PKK kota Dumai.

"Sedangkan untuk tes urine uang dilaksanakan belum lama ini terhadap 10 OPD kami menemukan 1 orang positif berinisial R di Bapenda dan sudh diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk penindakan lebih lanjut," jelas kepala BNN. 

Tes urine sepanjang 2022 dilakukan kepada 1990 orang yang terdiri dari lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat. 

"Untuk di swasta, kita dapati empat orang positif dan sudah diserahkan kepada masing-masing managemen untuk proses lebih lanjut. Namun kita tetap berikan saran untuk diberikan sanksi tegas," sebutnya.

Lanjutnya, untuk rehabilitasi tahun 2022 terdapat 19 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan kasus sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar