Maraknya Kegiatan Galian C, Pemko Dumai dan Aparat Hukum Perlu Lakukan Tindakan Tegas

Di Baca : 714 Kali
Teks foto : lokasi galian C di salah satu tempat yang sedang melakukan aktivitas

DUMAI (KHC) - Aktivitas galian C tanpa izin alias ilegal yang bebas beroperasi di Kota Dumai dinilai warga perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintah dan aparat hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Seorang warga Rehan mengaku pesoalan aktivitas galian C atau tanah timbun ini perlu dianggap serius agar ada kepastian hukum dan kegiatan membangun masyarakat seperti pemukiman dan lainnya tidak terganggu karena tidak ada izin.

Tanah timbun sebagai material dasar pembangunan perumahan sangat dibutuhkan masyarakat, namun apabila terus berpolemik tentunya akan membuat rasa khawatir.

"Kalau tidak ada kepastian hukum jadinya masyarakat ragu memesan tanah timbun ini. Karena itu hendaknya ada kebijakan atau sikap tegas dari pemerintah maupun aparat hukum," kata Rehan kepada wartawan, Rabu (01/03/23).

Selain dari sisi kebutuhan pembangunan, perlunya izin resmi galian C ini agar ada pengaturan lokasi supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat pengerukan liar oleh pelaku pengusaha tanah timbun.

Lokasi lahan yang menjadi pengerukan tanah timbun ini harus diutamakan yang sudah diatur oleh syarat dan izin, dan apabila melanggar ketentuan lingkungan maka aparat hukum segera melakukan penutupan lokasi.

Ditambahkan, apabila pihak penegak hukum dan Pemko Dumai tidak mampu mencarikan jalan solusi, maka patut diduga adanya persengkokolan terselubung.

Informasi diterima wartawan, aktivitas galian C di Kota Dumai tidak memiliki izin tersebut berada di kawasan Jalan Perwira Kecamatan  Bukit Kapur, kawasan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dan di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar