Dalam Waktu Dekat, Kapolres Panggil Perusahaan dan Pemasok Galian C di Kota Dumai

Di Baca : 1780 Kali
Teks foto : Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K

DUMAI (KHC) - Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam waktu dekat memanggil perusahaan yang melakukan penimbunan untuk kepentingan perluasan kawasan serta mitra vendor guna mengecek keabsahan perizinan eksploitasi dan eksplorasi tanah timbun.

Pemanggilan seluruh pihak ini juga untuk menggali kendala perizinan yang kerap disampaikan perusahaan dan pengusaha pengangkutan maupun penjualan tanah timbun tersebut.

"KIta akan panggil semua perusahaan yang melakukan penimbunan di kawasan usahanya dan quarry untuk memastikan izin apa yang dikantongi dan tidak melanggar perundangan berlaku," kata Kapolres kepada pers, Selasa (7/3/23) sore.

Dijelaskan, Kepolisian ditugaskan negara untuk mengawal dan menjamin iklim investasi kondusif, karena itu persoalan tanah timbun di sejumlah perusahaan ini akan didalami dengan memanggil pihak terkait.

Aktivitas galian C di Dumai, lanjutnya, perlu mendapat perhatian serius karena perizinan tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun kebutuhan atau permintaan terus meningkat, baik untuk pemukiman maupun industri.

Polres Dumai juga akan meneliti kelengkapan perizinan dimiliki Quarry atau lokasi pertambangan tanah material timbunan yang digunakan untuk keperluan proyek penimbunan kawasan industri.

Selain itu, sejumlah perusahaan di Dumai saat ini sudah masuk dalam daftar kawasan objek vital nasional di bidang sektor industri sesuai Kepmen Perindustrian No 805 Tahun 2017 tentang obyek vItal nasional sektor industri..

Perusahaan masuk Obvitnas itu, diantaranya, PT Energi Sejahtera Mas, PT Sari Dumai Sejati dan PT Ivo Mas Tunggal di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai 9. Kemudian PT Nagamas Palmoil Lestari Jalan Datuk Laksmana Kecamatan Dumai Timur dan PT Wilmar di Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Terkait galian C ini, sebelumnya Komisi III DPRD Dumai dalam rapat dengar pendapat bersama dinas lingkungan hidup dan 3 perusahaan yang melakukan perluasan kawasan dengan penimbunan pada Senin 6 Maret 2023.

Dalam hearing ini diputuskan aktivitas penimbunan dihentikan sementara karena kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah timbun berjalan tanpa perizinan lengkap.

Tiga perusahaan hadir dalam hearing bersama Komisi III DPRD Dumai ini, yaitu PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA).

Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal menyatakan bahwa sebelum digelar rapat dengar pendapat ini sudah dilakukan koordinasi internal dan kementerian terkait serta Mabes Polri.

DPRD, lanjutnya, tidak main main dalam persoalan penimbunan kawasan perusahaan ini, karena hasilnya akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri dan kementerian terkait.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah timbun belum melengkapi perizinan ditentukan, dan diminta aktivitas disetop sementara hingga seluruh perizinan penambangan dan operasi dipenuhi,” kata Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal pada waktu itu.

Hearing Komisi III DPRD ini diikuti Wakil Ketua Mara Hamdan dari Demokrat, Sekretaris Haslinar dari Nasdem, Yusman dari Nasdem, Al Ickhwan Hadi dari PKS, Anhar Harahap dari Golkar dan Hasan dari PPP. Sebagai mitra kerja hadir juga Kepala Dinas LH Dumai Dameria beserta staf.

Dari perusahaan masing masing yang hadir, Humas PT SDO Kamero Bangun, Humas PT STA Wilis dan Head Operational PT EUP Reki.

Kepala DLH Dumai Dameria menjelaskan terkait aktivitas galian C tidak ada kewenangan instansinya, sehingga terbatas untuk pengawasan maupun pendataan.

“Bukan kami tidak mau bekerja atau tutup mata, tapi memang kewenangan tidak ada dan sudah ditarik ke kementerian,” sebut Dameria.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar