Terkait Pencemaran Nama Baik FAP-Tekal dengan Sebutan Penyangak, Kasat Reskim : Kasusnya Tetap Lanjut

Di Baca : 2380 Kali
Teks foto : Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman

DUMAI (KHC) - Walikota Dumai, H. Paisal, S.KM., MARS diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) dengan sebutan "Penyangak". KASAT Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengonfirmasi kasus tersebut masih terus berlanjut.

Dijelaskan AKP Bayu bahwa sejauh ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi sudah diambil keterangannya. Tak cuma itu, pihaknya juga telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.

"Kasusnya tetap berlanjut. Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk saksi pelapor. Sekarang ini kita masih mendalami materi pemeriksaan," kata Kasat Reskrim.

Bayu juga menjelaskan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk saksi ahli. Sedangkan saksi pelapor Ismunandar sudah diambil keterangannya beberapa yang lalu.

"Untuk saksi pelapor sudah kita ambil keterangannya. Namun apabila nanti dibutuhkan keterangan akan kita panggil lagi. Ada beberapa orang saksi yang akan kita panggil untuk diambil keterangan. Salah satunya saksi ahli," tambah AKP Bayu.

Sementara itu, saksi pelapor yang merupakan Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa hari yang membenarkan dirinya telah memberikan keterangan di depan tim penyidik Polres Dumai terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai H Paisal SKM MARS.

Dikatakan juga, dalam pemeriksaan kali ini, pria yang biasa disapa Ngah Nandar ini datang sendiri ke Mapolres Dumai tanpa didampingi tim pengacaranya.

Kepada penyidik, Ngah Nandar sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahui, dan apa yang telah diucapkan oleh Walikota Dumai Paisal SKM kepada forum yang dia pimpin sekarang ini, yaitu FAP-Tekal.

"Ya, saya sudah diambil keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dumai pada hari Rabu (4/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB terkait kasus pencemaran nama baik saya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai,” terangnya.

Selain itu, Ngah Nandar juga menceritakan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Dumai akan memanggil semua saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Atau saksi yang berada di kediaman walikota saat H Paisal menyebut kata-kata Penyangak kepada FAP-Tekal.

“Saya selaku pelapor telah diambil keterangan. Apa yang saya ketahui dan mendengar sudah saya sampaikan ke penyidik. Sekarang ini kata penyidik, mereka akan memanggil semua saksi yang ada pada video saat Walikota Paisal menyebutkan kata-kata Penyangak kepada kami FAP-Tekal. Termasuk Kadisnaker Kota Dumai. Kita mengharapkan kasus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Ngah Nandar lagi

Seperti diketahui, kasus yang menjerat H Paisal SKM tersebut terjadi pada tanggal 6 November 2023 di kediaman Walikota Dumai. Perkataan yang disampaikan sang walikota itu tersebar dalam video. Dalam video itu, Walikota Dumai secara terang-terang mengatakan, “bawa surat kemari bisa saya tanda tangan, kita suruh kemari. Bilang sama dia, penyangak itu. Kalian yang menjadi korban,” kata H Paisal yang didampingi seorang ASN dan seorang pria berpakaian biasa dalam video yang diterima media online Detik12.com.

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat dilihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan.

Salah satu pasal yang dapat dikenakan kepada H. Paisal adalah penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar