Gelper di Bengkalis Selama Ramadhan Bebas Beroperasi, Adi Sebut Besok Kita Laporkan ke Gubernur dan Polda Riau

BENGKALIS (KHC) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama bulan Ramadan 1445 H, termasuk kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam, gelanggang permainan serta pelaksanaan Safari Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam dan gelanggang permainan akan ditutup selama Ramadan, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
"Pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan yang mengatur operasional selama Ramadhan, termasuk kebijakan penutupan tempat hiburan malam dan gelper. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana bulan suci tetap kondusif," kata dr. Ersan Saputra TH.
Namun, hal ini seperti tidak berlaku bagi para pelaku perjudian. Justru saat warga lainnya sedang khusuk beribadah, para pemain yang lazim disebut '303' inipun tetap beraksi dengan beringas.
Pantauan media dilapangan, judi berkedok permainan game anak-anak atau sering disebut Gelanggang Permainan (Gelper) saat ini tetap beroperasi di tengah kota Bengkalis di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bengkalis. Kecamatan Bengkalis. Kabupaten Bengkalis kota.
Aktivitas Gelper itu jelas-jelas masuk dalam diranah unsur perjudian yang sudah leluasa beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
Ketua investigasi DPD LSM KPK. Adi S mengatakan kegiatan gelper itu tidak pernah di tegur oleh aparat hukum dan pemerintahan bengkalis, sehingga kegiatan itu terus beroperasi selama bulan Ramadhan hingga memasuki lebaran.
"Ada apa dengan aparat hukum dan pemerintahan bengkalis, hiburan malam saja tutup, ini gelper kenapa buka,"katanya.Sabtu (29/03/2025).
Lanjutnya lagi, adi berharap kepada aparat hukum setempat dan Pemkab Bengkalis dalam hal ini satpol pp agar segera menutup kegiatan gelper tersebut, jika sampai besok tidak di tutup, maka kegiatan tersebut akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Gubernur dan Polda Riau.
"Jika tidak ditutup, Saya pastikan lapor ke gubernur dan Kapolda Riau untuk menutup usaha tersebut,"pungkasnya.***
Tulis Komentar