Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kejari Dumai : Jaga Ketertiban dan Hormati Lembaga Pradilan

DUMAI (KHC) - Kejaksaan Negeri Dumai menilai sidang perdana kasus pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Inong Fitriani (57) yang viral dan disorot banyak pihak ini telah berjalan tertib dan kondusif.
Perkara yang viral setelah dikomen Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka ini mulai bergulir di pengadilan, dan Kejaksaan Negeri Dumai berharap seluruh masyarakat yang mengikuti kasus tersebut agar dapat mematuhi proses hukum berjalan dan menjaga ketertiban di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Hendar Nasution mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan perkara dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (20/5/25) kemarin.
Dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah atas pelaporan Toton Sumali ini, JPU Kejari Dumai terdiri dari Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
"Kami mengharapkan pihak-pihak yang mengawal dan mengikuti persidangan kasus ini agar bersama sama kita menjaga ketertiban dan menghormati lembaga peradilan ini supaya dapat berjalan dengan tertib dan lancar," kata Hendar didampingi JPU Andi Sinaga kepada pers, Rabu (21/5/25).
Dijelaskan, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan anggota Afriyeni SH, MH serta Hamdan Saripudin SH, MH ini terdakwa Inong didakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Hendar juga mengajak masyarakat yang mengikuti proses persidangan digelar secara terbuka di PN Dumai ini agar tidak terpancing dengan berita bohong yang dapat menimbulkan perpecahan atau menganggu jalannya sidang.
Sedangkan terkait permohonan penangguhan tahanan oleh sejumlah pihak.yang menjamin terdakwa Inong, maka JPU menegaskan itu ranah kewenangan majelis hakim.***
Tulis Komentar