Alat Musik yang Disita Sudah Diambil, Kasatpol PP : Pihak Karaoke Melody Sudah Buat Surat Pernyataan tidak Mengulangi Pelanggaran yang Sama
DUMAI (KHC) - Satuan Polisi Pamong Praja menjatuhkan teguran pertama kepada tempat hiburan malam Melody Karoke atas pelanggaran jam operasi pada Sabtu (25/10) lalu.
Kepala Satpol PP Dumai Ek Wardoyo menjelaskan bahwa Melody Karoke berlokasi di Jalan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung ini telah ditindak dengan penyetopan sementara dan menyita alat musik di salah satu room tempat hiburan malam tersebut.
Kasatpol PP baru dilantik pada akhir September lalu ini mengaku Melody Karoke hanya diberikan teguran pertama karena baru perdana melakukan pelanggaran jam operasi.
Mantan Kepala Kesbang Dumai ini mengaku lagi mendapat laporan dari anggota bahwa Melody Karoke baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Sudah datang pengelola nya bernama Meli didampingi dua orang pria. Karena laporan anggota mereka baru sekali melanggar, selanjutnya dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama," kata Eko kepada pers, Senin (27/10).
Alat musik yang sebelumnya disita petugas juga akhirnya dikembalikan ke pengelola Melody Karoke dengan menandatangani berita acara penyerahan.
Diketahui sebelumnya pada awal Agustus 2025 Melody Karoke ini juga dilaporkan warga melanggar jam operasional, dan petugas Tibum Satpol PP saat itu langsung menegur pengelola.
Kemudian, Melody Karoke ini pada Sabtu (25/10) pekan lalu dilaporkan lagi melanggar jam operasional hingga pagi hari, dan petugas Satpol PP langsung menyita alat musik dan melarang sementara beroperasi.
Sejumlah tamu juga kepergok oleh petugas di sebuah ruangan lantai dua sedang menikmati lagu disko.
Saat petugas tiba di lokasi, langsung menghentikan suara musik dan mengecek perizinan usaha karoke tersebut. Selanjutnya, menginterogasi pengelola bernama Mely.
Kepala Seksi Operasi Ganda Prawiranata menyebut bahwa Melody Karoke ini dilaporkan warga setempat karena suara musik masih terdengar hingga pagi hari dan menimbulkan kebisingan serta menganggu kenyamanan.
"Menindaklanjuti laporan warga, kami menurunkan petugas dan benar kedapatan salah satu ruangan privat masih beroperasi dengan terdapat sejumlah tamu. Tentu saja ini melanggar jam operasional yang telah diatur pemerintah," kata Ganda didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah kepada wartawan.
Penindakan ini juga bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta merespon cepat aduan masyarakat.***
Penulis : Ricky



Tulis Komentar