Pemerhati Sosial : Jangan Bebani APBD Dumai untuk Jalan Nasional, Perjuangkan Dana APBN
DUMAI (KHC) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan peningkatan Jalan Soekarno-Hatta pada ruas Simpang Bundaran hingga Simpang Jalan Arifin Achmad dengan anggaran mencapai Rp19.117.816.346 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik datang dari seorang pemerhati sosial di Kota Dumai, Mufaidnuddin menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalan berstatus jalan nasional, sehingga pada prinsipnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Mufaidnuddin mengaku kecewa atas kebijakan tersebut karena menilai penggunaan APBD untuk pembangunan atau peningkatan jalan nasional perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai persepsi.
"Sebagai masyarakat, kami mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Jalan Soekarno-Hatta adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau APBN. Mengapa justru menggunakan APBD Kota Dumai dengan nilai mencapai Rp19,1 miliar? Ini tentu harus dijelaskan secara transparan dan seberapa urgensi proyek tersebut," ujarnya.
Menurutnya, APBD merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya digunakan secara efektif untuk membiayai kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti peningkatan jalan lingkungan, drainase, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, apabila memang terdapat dasar hukum atau mekanisme yang memperbolehkan pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap jalan nasional, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
"Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, serta alasan mengapa APBD digunakan untuk peningkatan jalan yang berstatus nasional," katanya.Kamis (6/8).
Lebih lanjut, ia menilai transparansi menjadi hal penting dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang perencanaan, sumber pendanaan, hingga manfaat yang akan diperoleh dari proyek tersebut.
"Nilainya bukan sedikit, mencapai lebih dari Rp19 miliar. Karena itu, wajar apabila masyarakat bertanya. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Mufaidnuddin Iuga berharap DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD sehingga setiap program pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, ia mendorong agar pemerintah daerah membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat apabila terdapat kebutuhan penanganan jalan nasional di wilayah Kota Dumai.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, persoalan infrastruktur dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Karena, menurut Mufaidnuddin langkah yang lebih tepat adalah pemerintah harus melakukan lobi dan memperjuangkan alokasi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), bukan membebankan pembiayaannya kepada APBD Kota Dumai.
"Kalau memang jalan nasional itu perlu ditingkatkan, seharusnya Wali Kota Dumai bersama jajaran aktif melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat agar anggarannya berasal dari APBN. Itulah bentuk perjuangan kepala daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jangan sampai APBD Kota Dumai yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dan kewenangan daerah justru digunakan untuk membiayai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dikerjakan, tetapi juga dari kemampuannya membangun komunikasi dan memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, APBD dapat difokuskan untuk pembangunan sektor lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Dumai dan masih membutuhkan perhatian.***
Penulis : Ricky



Tulis Komentar