LPPD Kepung Polres Dumai, Desak Penindakan Dugaan Galian C Ilegal: Siap Kawal Kasus hingga Kapolri
DUMAI (KHC) – Puluhan massa yang tergabung dalam Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Selasa (7/7/2026). Aksi damai tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kota Dumai.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa menilai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penindakan nyata dari aparat penegak hukum. Menurut mereka, apabila dibiarkan berlarut-larut, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Dalam orasinya, massa menyebut sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas galian C ilegal, di antaranya Kecamatan Medang Kampai, Bukit Kapur, Bukit Timah, dan Kelurahan Mekar Sari.
LPPD meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Lapangan LPPD, M. Syafiq Ash'a, menegaskan bahwa Polres Dumai harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
"Kami mendesak Kapolres Dumai segera menindak dan menutup seluruh aktivitas quarry yang diduga tidak memiliki legalitas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin melihat penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tegas M. Syafiq Ash'a dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aktivitas galian C yang diduga ilegal tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial, mengancam keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat, serta mengurangi kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.
Sementara itu, Ketua Harian LPPD, Abdurrahman Haris, mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.
"Jangan rusak bumi demi uang. Alam bukan hanya milik kita hari ini, tetapi juga menjadi warisan bagi anak cucu kita. Siapa pun yang memanfaatkan sumber daya alam wajib mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta aksi.
Ketua LPPD, Agung Gumilang, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila dalam tenggat waktu yang telah disampaikan kepada Polres Dumai tidak ada langkah konkret, LPPD akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kami memberikan kesempatan kepada Polres Dumai untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum. Jika dalam waktu yang telah kami sepakati belum ada tindakan nyata, kami akan melanjutkan perjuangan ini ke Polda Riau bahkan hingga Mabes Polri. Kami ingin memastikan dugaan pelanggaran hukum ini mendapat perhatian serius dan diproses secara transparan," tegas Agung Gumilang.
LPPD menilai penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan kepastian hukum, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Melalui aksi tersebut, LPPD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam di Kota Dumai agar dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Menjelang berakhirnya kegiatan, perwakilan LPPD menyerahkan dokumen berisi tuntutan kepada pihak Polres Dumai sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar dugaan aktivitas galian C ilegal segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LPPD berharap Polres Dumai dapat segera memberikan respons konkret atas tuntutan yang disampaikan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan di Kota Dumai.



Tulis Komentar