Diduga Tidak Indahkan K3 PT.PAA, Arif : Tutup Saja Perusahaannya

Di Baca : 12917 Kali

DUMAI (KHC) - PT.Pelita Agung Agrindustri II  (PAA II)  yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di duga tidak mengindahkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), hal itu terlihat dari pekerja yang tidak menggunakan Safety saat melakukan pengerjaan bangunan fisik, Dumai (25/01/2020).

Operasional PT.PAA II sebelumnya pada tahun 2020 sempat diberhentikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau karena ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan satu pekerja retak tulang leher, hal naas itu terjadi juga di duga karena tidak mengindahkan K3.

Muhammad Arif selaku koordinator Gabungan Mahasiswa Kota Dumai (GAMA) menilai perusahaan tersebut tidak jera dan menduga hanya mementingkan proyek namun tidak mengindahkan keselamatan kerja pekerja nya.

“Kita lihat di beberapa media, Disnaker Provinsi Riau pernah memberhentikan Operasional PT.PAA karena diduga tidak mengindahkan K3 baik perusahaan maupun pekerja nya”, ujar Arif.

Ia juga menambahkan mendapatkan laporan bahwa pekerja tidak menggunakan Safety First saat melakukan pembangunan fisik di wilayah kerja PT.PAA.

“Kita mendapat laporan bahwa pengerjaan pembangunan fisik Disana tidak menggunakan Safety First yang menjadi acuan keselamatan bekerja”, tambah Arif.

Arif juga meminta kepada Kawasan Industri Dumai (KID) yang di naungi oleh Wilmar Group agar mengawasi perusahaan perusahaan yang masuk, ia meminta Wilmar Group tidak memasukkan perusahaan yang tidak mengindahkan K3.

“Wilmar Group yang menaungi KID jangan terima lah Perusahaan yang tidak mengindahkan K3, sama saja tidak mengindahkan nyawa manusia”, ujarnya.

Ia meminta Disnaker melakukan investigasi terhadap perusahaan perusahaan yang tidak mengindahkan keselamatan kerja, karena menurutnya sudah banyak korban Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

“Kita minta pihak terkait lakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan keselamatan kerja, jika pekerja tidak perdulikan K3 perusahaan wajib mengingatkan jangan sampai terjadi lagi kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa pekerja”, jelasnya.

“PT.PAA II ini sudah pernah diberikan sanksi tapi tidak juga jera, jika tetap begitu sebaiknya ditutup saja perusahaan ini daripada membahayakan ke pekerja”, Tutup Koordinator Gabungan Mahasiswa Kota Dumai itu.

terkait dugaan K3 oleh PT PAA, Humas PT Wilmar group, Marwan anugerah mengatakan bahwa penerapan K3 sudah dilakukan mulai dari Main Gate PT KID, namun setelah sampai di pabrik masing-masing pengawasan akan dilakukan oleh bagian safety perusahaan tersebut.

"Jika pihak perusahaan PT PAA sudah didalam lokasi pekerjaan mereka, pihak KID tidak bisa untuk melakukan pengawasan di dalam perusahaan mereka, Karna pihak KID hanya sebatas melakukan di areal kawasan KID,"Kata humas wilmar marwan kepada media ini.

lanjutnya lagi, marwan menjelaskan karna setiap pabrik atau perusahaan mempunyai karyawan sefti masing-masing.

"Seharusnya petugas sefti PT. PAA yang melakukan peneguran atau pemberian sanksi kepada karyawan atau pekerja subcon yang malakukan pekerjaan tanpa menggunakan Alat pelindung diri (APD),"Pungkasnya.***(Rls/KHC-01)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar