Terkait Pengadaan Bandwidth Pada Diskominfo Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,3 Miliar, Berikut Penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai

Di Baca : 1090 Kali
Teks Foto : Kantor kejaksaan negeri Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim.

DUMAI (KHC) - Kejaksaan Negeri Dumai menyimpulkan sementara bahwa dalam dugaan korupsi pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,3 miliar untuk jaringan perkantoran belum ditemukan tindakan melawan hukum mark up anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus HM melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menyebut bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth Diskominfo Dumai ini masih terus berjalan dan didalami dengan mencari petunjuk atau keterangan baru.

Dalam penanganan dugaan korupsi yang sudah lebih tiga tahun ini, lanjut Abu, Kejaksaan Dumai mengalami pergantian pimpinan dan personel, sehingga proses penyidikan lanjutan dilakukan secara teliti dan objektif terkait bukti lain, seperti dokumen atau surat, bukti digital, ahli dari lembaga kebijakan pengadaan pemerintah atau LKPP untuk fakta baru.

"Sejak pimpinan baru telah dilaksanakan penyidikan lanjutan untuk mencari dan mengumpulkan bukti supaya menjadi terang apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak. Namun berdasarkan fakta diperoleh dan kajian tim auditor, tidak dapat disimpulkan adanya mark up," kata Abu Nawas kepada wartawan, Sabtu.

Dijelaskan, hasil kesimpulan sementara tidak ada mark up, namun saat proses pengadaan secara e-Katalog, pejabat pembuat komitmen pada Diskominfo Dumai tidak melakukan survei ke perusahaan lain tampil di e-Katalog.

Terjadi dilema dalam proses pengadaan ini karena apabila PPK melakukan survei dan memilih perusahaan tampil di e-Katalog, justru belum memiliki kesiapan infrastruktur jaringan, harga lebih mahal atau lebih murah.

Abu memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak ada istilah di "peti-eskan", karena Kejaksaan menerapkan sistem kontrol canggih atau case manajemen sistem (CMS) atau memuat semua tahapan proses penegakan hukum mulai dari penyidikan dan seterusnya.

"Kajari telah memerintahkan tim penyidik harus benar-benar objektif, tidak boleh terpengaruh karena intervensi, desakan pihak yang hanya berasumsi apalagi disinyalir punya kepentingan negatif," sebut Abu.

Selanjutnya, tim BPKP juga telah turun ke Dumai pada 4 - 13 April 2023 lalu untuk melengkapi data atau keterangan dibutuhkan untuk kepentingan auditor.

Hasil audit sementara terkait PPK oleh auditor BPKP, tidak tersimpul perbuatan melawan hukum dari penyedia atau rekanan, kemudian pada sisi lain belum atau tidak ditemukan fakta-fakta lain seperti pemberian fee atau semacam gratifikasi.

"Kami berharap publik dapat memahami bahwa jika secara objektif, sesuai bukti dan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum pidana maka perkara akan dibawa ke penuntutan," demikian Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas.***(Rls)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar