Hilangnya Nyawa SH, Kakak Korban Minta Keadilan

Di Baca : 1111 Kali
Teks foto : Sidang Dugaan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa SH di Bumi Ayu Kota Dumai beberapa waktu yang lalu sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan di pengadilan negeri kota Dumai.

DUMAI (KHC) - Sidang Dugaan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa SH di Bumi Ayu Kota Dumai beberapa waktu yang lalu sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai itu dilakukan pada hari Kamis 30 November lalu.

Seperti dilansir dari media online targetnews.com, Kakak korban, Ratna menilai tuntutan JPU terhadap pelaku tidak sepadan dengan hilangnya nyawa adiknya.

"Dimana letak keadilan untuk warga masyarakat seperti kami," ujarnya kepada awak media ini, Sabtu (2/12).

Dikatakannya, pihak keluarga tidak terima jika hukuman pelaku yang sudah merenggut nyawa adiknya hanya dijatuhi sanksi 4.5 tahun sampai 5 tahun kurungan.

"Kami keluarga korban tidak terima jika hukuman mereka hanya 4,5th paling lama 5th, kami merasa penganiayaan yang mereka lakukan melebihi kekejaman 30 SPKI," jelasnya.

Terlebih lagi, lanjut Ratna, dalam video yang beredar, Ratna melihat adiknya yang sudah sekarat sedang dimasukkan sesuatu ke dalam mulut korban.

Parahnya lagi, terdengar juga di dalam video suara orang itu (pelaku, red) mengatakan bahwa habis kena kunci roda/aspak.

"Di tengah sekaratnya adik saya, mereka masih menyuapkan suatu benda atau seperti binatang ke dalam mulut adik saya, dalam video penyiksaan yang kami dapatkan di lokasi jelas terdengar kalau adek saya barusan dipukul pakai kunci roda," urainya.

Pihak keluarga korban juga mempertanyakan apakah memang setimpal para pelaku yang sudah menghilangkan nyawa adiknya itu dituntut dengan KUHP 170 ayat 2 ke 3e dikenakan tuntutan JPU Hanya 4,5th penjara.

Kejari Dumai : Pemidanaan Bukanlah untuk Pembalasan

Mengenai keluhan keluarga korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Kasi Intel, Abu Nawas mengungkapkan beberapa pertimbangan mengenai tuntutan JPU.

"Dalam perkara a quo, Penuntut Umum menuntut pidana sebagaimana telah dinyatakan di persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan di persidangan dan juga aspek sosial kemasyarakatan setempat," kata Abu Nawas via Whatsapp, Jumat (1/12).

"Fakta hukumnya antara lain bahwa korban merupakan pelaku kejahatan pencurian yang terpergok warga yang kemudian dihakimi massa (sekitar 40 orang) yang resah dengan tindak kriminal di lingkungannya," tambahnya.

Selain itu, lanjut Abu Nawas, diperoleh fakta hukum bahwa terdapat pula banyak warga masyarakat lainnya yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban namun belum teridentifikasi atau belum terungkap personnya.

"Artinya, selain para terdakwa, ada perbuatan-perbuatan orang-orang lain yang juga dapat menimbulkan matinya korban," jelasnya.

"Oleh karena itu, Penuntut Umum mempertimbangkan pula seberapa besar peranan tiap-tiap terdakwa sampai menimbulkan akibat matinya korban di peristiwa kekerasan oleh massa tersebut," urainya.

Dijelaskannya, tidak adil bila para terdakwa menanggung seluruh beban sanksi pidana atas akibat matinya korban yang juga timbul dari perbuatan oleh massa (sekitar 40 orang) tersebut.

"Selain itu, Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa di persidangan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan anak-anak korban, serta bersedia menyekolahkan anak dari korban dengan pembiayaan bertahap, tidak sekaligus atau tidak seketika," jelasnya.

"Penuntut Umum juga berpedoman pada asas tujuan pemidanaan yang dianut salam sistem hukum Indonesia yaitu pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman serta damai. Jadi pemidanaan bukanlah untuk pembalasan," pungkasnya.***

Editor : Ricky 


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar