Satnarkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap Komplotan Perampok 5 kg Sabu dan 150 Ekstasi

Di Baca : 735 Kali
Teks foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil tangkap 5 kilogram narkotika jenis sabu sabu dan 150 butir ekstasi hasil rampokan dari komplotan pengedar.Kamis (28/3/24).

DUMAI (KHC) - Sebanyak 5 orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai karena menguasai kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu sabu dan 150 butir ekstasi hasil rampokan dari komplotan pengedar.

Kapolres Dumai Ajun Kombes Polisi Dhovan Oktavianton diwakili Wakapolres Komisaris Polisi Josina Lambiombir mengatakan, awal pengungkapan diamankan seorang tersangka Taufik Hidayat pada Jum’at 8 Maret 2024 lalu di Jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota atas kepemilikan 150 butir pil ekstasi berbentuk kepala Firaun warna hijau.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari pengakuan Taufik bahwa barang haram pil ekstasi itu diperoleh dari Hafis dan Sahrif alias UAH, kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 19.00 Wib di Salon IWM di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Pil ekstasi ini hasil rampokan Hafis dan Sahrif alias Uah bersama tujuh rekan lainnya pada Sabtu 24 Februari 2024 di Jalan Muslim Laut Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai. Modus operandi mereka dengan merampok pengedar narkoba yang meninggalkan barang haram didalam kendaraan,” kata Wakapolres Kompol Josina Lambiombir kepada pers, Kamis (28/3/24).

Dijelaskan, para pelaku merampok ekstasi dari pengemudi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang tidak diketahui identitasnya. Tujuh pelaku lain saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, yaitu, Agus, Ulul, Mustapa, Ijal, Marpan, Partat dan Almuzil.

Berdasarkan keterangan, Tim Narkoba Polres Dumai bergerak ke salah satu rumah untuk mencari sisa sabu sabu yang masih dikuasai pelaku dan disimpan oleh Agus (DPO) di rumahnya di Jalan di Jalan Muslim Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Dumai.

“Dari rumah Agus ini tim menemukan satu paket kecil sabu sabu diatas atap kandang ayam dengan berat kotor 34,80 gram. Kemudian di semak belukar di belakang rumah satu helai tas partai PAN warna biru yang berisikan tiga bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna kuning diduga berisi sabu,” terang Josina.

Berkat informasi warga juga, Polisi kembali menemukan satu tas kain warna hitam berisikan 2 paket diduga sabu di semak-semak di belakang rumah Agus.

Seorang DPO atas nama Nurul Sultan juga ditangkap di Jalan Kemuning Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Bersama 5 pelaku, turut diamankan 5 unit telepon genggam, duit diduga hasil penjualan narkoba Rp16 juta, 3 unit sepeda motor dan kuitansi pembelian sepeda motor, tas dan plastik asoy serta lainnya.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 20 tahun maksimal penjara.

Penyidik Satnarkoba Polres Dumai tengah memproses seluruh tersangka yang sudah diamankan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut.

“Dengan ditangkapnya pemilik dan barang bukti narkotika jenis sabu 5 kilo ini, kita berpotensi menyelamatkan 25 ribu nyawa manusia,” sebut Wakapolres.

Setelah mendapat penetapan, akhirnya seluruh barang bukti dilakukan pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan dalam wadah bercampur air detergen dan disaksikan juga oleh BNN, kejaksaan dan perwakilan Pemko Dumai.***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar