Harga Spare Part Melonjak, Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai Desak Penyesuaian Tarif Angkutan Pelabuhan Lewat Forum Bersama
DUMAI (KHC) – Meningkatnya harga suku cadang kendaraan angkutan barang dalam beberapa bulan terakhir mulai memberikan tekanan serius terhadap operasional perusahaan angkutan di sektor kepelabuhanan.Senin (6/7).
Kondisi ini mendorong Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani, untuk meminta seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, fasilitator pelabuhan maupun Pemerintah Kota Dumai, segera menggelar forum bersama guna membahas penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan.
Menurut H. Jailani, lonjakan harga berbagai kebutuhan operasional kendaraan, seperti ban, oli, aki, hingga komponen mesin, telah mencapai kisaran 25 hingga 40 persen dalam tiga bulan terakhir. Sementara itu, tarif jasa angkutan masih mengacu pada ketentuan lama yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi biaya operasional saat ini.
"Dalam tiga bulan terakhir harga spare part naik antara 25 hingga 40 persen. Ban truk, oli, komponen mesin hingga aki semuanya mengalami kenaikan. Sementara tarif angkutan masih menggunakan acuan lama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, banyak perusahaan angkutan terancam mengalami kesulitan bahkan bisa kolaps. Dampaknya tentu akan mengganggu kelancaran pelayanan di pelabuhan," ujar H. Jailani saat ditemui di Sekretariat DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, Senin (6/7/2026).
Memiliki Landasan Hukum
H. Jailani menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar keinginan sepihak dari pelaku usaha.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 172, yang mengatur bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan mempertimbangkan biaya operasional, jarak tempuh, serta kondisi pasar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 juga mengamanatkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan agar penyelenggaraan angkutan berjalan secara tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Di bidang kepelabuhanan, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga memberikan ruang bagi asosiasi untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan jasa pelabuhan.
"Permintaan penyesuaian tarif ini bukan untuk menaikkan tarif secara sepihak, melainkan sebagai bentuk cost recovery agar perusahaan tetap mampu memenuhi standar keselamatan operasional sebagaimana diatur dalam PM Nomor 17 Tahun 2022 tentang PMKU serta PM Nomor 60 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan barang. Jika perusahaan tidak lagi mampu membeli suku cadang yang layak, maka keselamatan kendaraan dan kelancaran aktivitas pelabuhan ikut terancam," jelasnya.
Usulkan Forum Bersama Lima Pilar
Untuk mencari solusi terbaik, H. Jailani mengusulkan pembentukan forum dialog yang melibatkan lima unsur utama, yaitu:
Regulator: KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai. Fasilitator: PT Pelindo Regional 1 Dumai.Aparat Penegak Hukum: Polres Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP.
Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai, khususnya Komisi II.
Asosiasi dan Pengguna Jasa: DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai beserta para pengguna jasa angkutan pelabuhan.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan formula tarif yang adil bagi seluruh pihak, tanpa mengurangi daya saing sektor logistik di Kota Dumai.
"Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Yang kita inginkan adalah lahirnya formula tarif yang berkeadilan. Perusahaan angkutan tetap bisa bertahan, kesejahteraan sopir terjaga, pelayanan pelabuhan semakin baik, dan biaya logistik Dumai tetap kompetitif. Hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," pungkas H. Jailani.
Saat ini, DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai menaungi 51 perusahaan angkutan dengan jumlah lebih dari 1.200 armada yang setiap hari melayani aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Dumai. Organisasi tersebut berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera membuka ruang dialog guna mencari solusi bersama demi menjaga keberlangsungan sektor logistik dan kelancaran aktivitas kepelabuhanan di Kota Dumai.



Tulis Komentar