Disdukcapil Dumai Gelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Di Baca : 7410 Kali
Dumai (KabarHeadline.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota dumai pada tahun 2017 ini telah melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat di 33 kelurahan, di 7 Kecamatan di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai.Jalan Jendral Sudirman Pada Rabu (27/09) Lalu. Dalam Acara Sosialisasi tersebut, Disdukcapil Kota Dumai menghadirkan dua orang narasumber yakni Plt. Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ati Kadarwati SH, MH dan Kasi Pindah Datang Antara Negara Direktorat Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Suwandi. Sosialisasi dilaksanakan di bulan September lalu, jumlah peserta setiap lokasi 75 orang meliputi masyarakat luas. Adapun lokasi kelurahan sasaran sebagai berikut: 1. Kecamatan Bukit Kapur - Kelurahan/Desa Bagan Besar - Kelurahan/Desa Bukit Kayu Kapur - Kelurahan/Desa Bukit Nenas - Kelurahan/Desa Gurun Panjang 2. Kecamatan Dumai Barat - Kelurahan/Desa Bumi Ayu - Kelurahan/Desa Bagan Keladi - Kelurahan/Desa Laksamana - Kelurahan/Desa Mekar Sari - Kelurahan/Desa Rimba Sekampung - Kelurahan/Desa Purnama - Kelurahan/Desa Darul Ichsan - Kelurahan/Desa Pangkalan Sesai - Kelurahan/Desa Simpang Tetap Darul Ichsan - Kelurahan/Desa Bukit Datuk - Kelurahan/Desa Ratu Sima - Kelurahan/Desa Bukit Timah 3. Kecamatan Dumai Timur - Kelurahan/Desa Bukit Batrem - Kelurahan/Desa Dumai Kota - Kelurahan/Desa Bintan - Kelurahan/Desa Sukajadi - Kelurahan/Desa Teluk Binjai - Kelurahan/Desa Buluh Kasap - Kelurahan/Desa Jaya Mukti - Kelurahan/Desa Tanjung Palas 4. Kecamatan Medang Kampai - Kelurahan/Desa Guntung - Kelurahan/Desa Mundam - Kelurahan/Desa Pelintung - Kelurahan/Desa Teluk Makmur 5. Kecamatan Sungai Sembilan - Kelurahan/Desa Bangsal Aceh - Kelurahan/Desa Basilam Baru - Kelurahan/Desa Batu Teritip - Kelurahan/Desa Lubuk Gaung - Kelurahan/Desa Tanjung Penyembal Maksud diadakannya sosialisasi adalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan. Yang dimaksud tertib administrasi kependudukan, antara lain: 1. Tertib Database Kependudukan 2. Tertib Penerbitan NIK 3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri. Pendaftaran penduduk meliputi: 1. Pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, antara lain: penerbitan NIK, perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Indonesia, pindah datang antar Negara, penduduk pelintas batas, pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri. 2. Pencatatan Biodata penduduk per keluarga dan perekaman sidik jari, iris mata (biometric). Dalam sosialisasi tersebut masyarakat banyak menyampaikan pertanyaan, antara lain: 1. Bagaimana pengurusan akta kelahiran bagi orang tua yang sudah meninggal dunia dan tidak bisa menunjukkan suarat nikah ? 2. Bagaimana cara pengurusan data kependudukan yang identitas atau nama dalam KK, KTP dan ijasah serta surat tanah berbeda? 3. Pengurusan akta kematian, dimana di dalam KK sudah tidak tercantum nama/identitas yang akan dicarikan akta kematian? 4. Bagaimana apabila terjadi kesalahan atau membenarkan akta yang sudah terbit salah nama atau tangal lahir dan tahun lahir? 5. Bagaimana cara pengurusan KTP hilang atau rusak? Dengan banyaknya pertanyaan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan itu dibekali dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kependudukan, terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungannya, dimana prosedur dan mekanisme harus benar-benar diperhatikan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus segala sesuatunya mengenai administrasi kependudukan ini. Dalam sambutan Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten I Walikota Dumai Hamdan Kamal Pada acara Sosialisasi menyampaikan selaku Pemerintah Kota Dumai sangat mendukung dilaksanakannya sosialisasi ini apalagi sosialisasi ini dilaksanakan khusus untuk RT, Kelurahan, Hingga tingkat kecamatan yang memang berada di Garda paling depan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. "Oleh karenanya saya menekankan dan menghimbau para peserta sosialisasi Untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ucapnya. Sebagaimana dimaklumi bahwa kebijakan kependudukan tidak akan pernah lepas dari kegiatan administrasi secara luas. Oleh karenanya administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. "Maka dari itu gunakan sosialisasi ini sebagai media untuk meningkatkan pengetahuan akan seluk beluk kebijakan kependudukan yang mantap sehingga masyarakat penerima layanan nantinya akan merasa puas dan sekaligus mengerti arti penting dan arah kebijakan kependudukan yang baik," kata Hamdan Kamal mengakhiri pidatonya. Selain itu Kadisdukcapil Kota Dumai, Suhardi menjelaskan bahwa pembahasan sosialisasi ini menyangkut permasalahan umum seperti proses pelayanan masyarakat yang memerlukan dokumen dokumen kependudukan, baik yang menyangkut pendaftaran penduduk maupun yang menyangkut pencatatan sipil. "Untuk itulah dengan adanya sosialisasi ini paling tidak ketua RT,Lurah dan camat yang ada di Kota Dumai mengetahui prosedurnya seperti apa, persyaratan dan pelayanan masyarakat seperti apa, bahwa ada sanksi sanksi jika yang mereka lakukan itu melanggar aturan," kata Suhardi.*** (rdk/info)


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar